Contoh surat keputusan perubahan nama program studi word

Categories:

Panduan Lengkap dan Contoh Surat Keputusan Perubahan Nama Program Studi

Perubahan nama program studi merupakan salah satu keputusan strategis yang dapat diambil oleh sebuah institusi pendidikan tinggi. Keputusan ini biasanya didorong oleh berbagai faktor, seperti perkembangan ilmu pengetahuan, tuntutan industri, penyesuaian dengan standar akreditasi yang lebih baru, atau upaya untuk meningkatkan daya tarik program studi di mata calon mahasiswa dan masyarakat. Proses perubahan nama ini tidak hanya sekadar mengganti label, melainkan juga seringkali diiringi dengan peninjauan kurikulum, pembaruan visi dan misi, serta penguatan sumber daya.

Agar perubahan nama program studi dapat berjalan lancar dan memiliki dasar hukum yang kuat, institusi perlu menerbitkan sebuah Surat Keputusan (SK). SK ini berfungsi sebagai dokumen resmi yang menyatakan persetujuan dan pengesahan atas perubahan nama tersebut. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai pentingnya SK perubahan nama program studi, unsur-unsur yang harus terkandung di dalamnya, serta menyajikan contoh format yang dapat dijadikan referensi.

Contoh surat keputusan perubahan nama program studi word

Mengapa Surat Keputusan (SK) Perubahan Nama Program Studi Penting?

Surat Keputusan adalah dokumen yang memiliki kekuatan hukum dan administratif. Dalam konteks institusi pendidikan tinggi, SK memiliki peran krusial dalam berbagai aspek:

  1. Dasar Hukum dan Legitimasi: SK menjadi landasan hukum yang mengesahkan perubahan nama program studi. Tanpa SK, perubahan nama tersebut tidak memiliki kekuatan formal dan dapat menimbulkan kerancuan legal. Ini penting untuk pelaporan ke kementerian terkait, badan akreditasi, serta keperluan administrasi lainnya seperti penerimaan mahasiswa baru, penerbitan ijazah, dan transkrip nilai.

  2. Transparansi dan Akuntabilitas: SK memastikan bahwa proses perubahan nama dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dokumen ini mencatat secara resmi keputusan yang diambil, pihak yang berwenang mengeluarkan, serta alasan di baliknya.

  3. Panduan Internal: Bagi civitas akademika institusi, SK menjadi panduan mengenai nama program studi yang baru. Ini meliputi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, hingga staf administrasi. Semua pihak perlu mengetahui dan menggunakan nama yang baru secara konsisten.

  4. Komunikasi Eksternal: SK menjadi alat komunikasi penting bagi institusi untuk memberitahukan perubahan ini kepada pihak eksternal, seperti calon mahasiswa, alumni, industri mitra, serta masyarakat umum. Ini membantu menjaga citra dan reputasi institusi.

  5. Persyaratan Akreditasi: Lembaga akreditasi program studi seringkali mensyaratkan adanya SK resmi untuk setiap perubahan yang signifikan, termasuk perubahan nama program studi. SK ini menjadi bukti bahwa perubahan telah melalui proses yang semestinya.

READ  Menguasai Spasi Dokumen Word: Mengatasi Perubahan yang Mengganggu

Unsur-Unsur Penting dalam Surat Keputusan Perubahan Nama Program Studi

Sebuah Surat Keputusan yang efektif harus mencakup beberapa unsur esensial agar jelas, lengkap, dan memiliki kekuatan hukum. Berikut adalah elemen-elemen kunci yang perlu diperhatikan:

  1. Kop Surat Institusi: Bagian paling atas dari SK harus memuat kop surat resmi institusi yang mencakup nama lengkap institusi, alamat, nomor telepon, email, dan website. Ini menandakan bahwa dokumen tersebut berasal dari institusi yang berwenang.

  2. Judul Dokumen: Tuliskan dengan jelas "SURAT KEPUTUSAN" di bagian tengah, diikuti dengan nomor surat keputusan. Penomoran surat harus mengikuti sistem penomoran yang berlaku di institusi.

  3. Tentang: Bagian ini menjelaskan pokok persoalan dari surat keputusan tersebut. Contohnya: "Tentang Perubahan Nama Program Studi Menjadi ".

  4. Menimbang: Bagian ini berisi pertimbangan-pertimbangan yang mendasari diterbitkannya SK. Pertimbangan ini biasanya merujuk pada peraturan perundang-undangan yang relevan, hasil rapat, rekomendasi, atau kebutuhan institusi. Contohnya:

    • Bahwa dalam rangka meningkatkan relevansi, daya saing, dan daya tarik program studi, serta menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan dunia kerja, perlu dilakukan penyesuaian nama program studi.
    • Bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan kajian yang dilakukan oleh , serta melalui forum rapat pada tanggal , telah diputuskan untuk mengubah nama Program Studi .
    • Bahwa untuk melaksanakan hasil keputusan tersebut, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor/Ketua/Dekan.
  5. Mengingat: Bagian ini mencantumkan dasar hukum atau peraturan-peraturan yang menjadi landasan dalam pengambilan keputusan. Ini bisa meliputi undang-undang, peraturan menteri, statuta institusi, peraturan akademik, dan lain sebagainya. Contohnya:

    • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
    • Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
    • Statuta .
    • Peraturan Akademik Nomor Tahun .
    • Keputusan Rapat Senat Akademik Nomor Tanggal .
  6. Memperhatikan: Bagian ini bisa berisi hal-hal lain yang menjadi catatan atau pertimbangan khusus, seperti rekomendasi dari badan tertentu atau hasil diskusi mendalam.

  7. Memutuskan: Bagian ini berisi ketetapan-ketetapan yang diambil. Biasanya dimulai dengan kata "MENETAPKAN".

    • Pasal 1: Menyatakan perubahan nama program studi. Kalimatnya harus jelas dan tegas. Contoh: "Mengubah nama Program Studi pada menjadi Program Studi ."
    • Pasal 2: Menyatakan berlakunya perubahan nama. Kalimatnya bisa menjelaskan kapan perubahan tersebut mulai efektif. Contoh: "Perubahan nama program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Surat Keputusan ini / atau sejak tanggal / atau sejak tahun akademik ."
    • Pasal 3: Mengatur hal-hal lain yang terkait, seperti penyesuaian dokumen akademik, pelaporan ke pihak terkait, atau instruksi kepada unit kerja. Contoh: "Segala dokumen akademik, administrasi, dan pelaporan yang berkaitan dengan program studi ini selanjutnya menggunakan nama Program Studi ." atau "Kepala agar melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2."
    • Pasal 4: Ketentuan penutup. Biasanya menyatakan bahwa SK ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
  8. Tempat dan Tanggal Penetapan: Cantumkan kota tempat SK dikeluarkan dan tanggal penetapannya.

  9. Pejabat yang Menetapkan: Tuliskan nama, jabatan, dan tanda tangan pejabat yang berwenang mengeluarkan SK (misalnya Rektor, Ketua, Dekan). Di bawah tanda tangan, cantumkan nama lengkap pejabat tersebut beserta NIP/NIDN jika ada.

  10. Tembusan: Cantumkan pihak-pihak lain yang perlu mengetahui isi SK ini, misalnya:

    • Ketua Senat Akademik
    • Direktur Jenderal
    • Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah
    • Kepala
    • Arsip
READ  Menjelajahi Dunia IPS Kelas 9 Semester 1: Panduan Lengkap dan Contoh Soal

Contoh Format Surat Keputusan Perubahan Nama Program Studi

Berikut adalah contoh format Surat Keputusan Perubahan Nama Program Studi yang dapat Anda adaptasi:

>

SURAT KEPUTUSAN
REKTOR/KETUA/DEKAN
Nomor: ////

TENTANG
PERUBAHAN NAMA PROGRAM STUDI MENJADI
PADA

REKTOR/KETUA/DEKAN ,

Menimbang:

a. Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas, relevansi, dan daya saing Program Studi pada serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan dunia kerja yang semakin dinamis, dipandang perlu untuk melakukan perubahan nama program studi;
b. Bahwa berdasarkan hasil kajian komprehensif, evaluasi kurikulum, serta forum diskusi yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk masukan dari civitas akademika dan industri mitra, telah disepakati perubahan nama Program Studi menjadi Program Studi ;
c. Bahwa untuk melaksanakan perubahan nama program studi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor/Ketua/Dekan .

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500).
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor Tahun tentang Organisasi dan Tata Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun Nomor ).
  4. Statuta Nomor Tahun .
  5. Peraturan Akademik Nomor Tahun .
  6. Keputusan Rapat Senat Akademik Nomor Tanggal .

Memperhatikan:

  1. Rekomendasi dari Ketua Program Studi Nomor perihal usulan perubahan nama program studi.
  2. Hasil Rapat Koordinasi Unit Pengelola Program Studi pada tanggal .

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERTAMA: Mengubah nama Program Studi pada , yang semula terakreditasi dengan nomor SK BAN-PT dan Nomor SK Izin Operasional , menjadi Program Studi .

READ  Asah Kemampuan Berpikir Logis: Contoh Soal Cerita Matematika SD Kelas 2 yang Menginspirasi

KEDUA: Perubahan nama program studi sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA berlaku efektif mulai Tahun Akademik .

KETIGA: Segala dokumen akademik, administrasi, pelaporan, dan identitas lainnya yang berkaitan dengan program studi ini, sejak tanggal berlakunya DIKTUM KEDUA, wajib menggunakan nama Program Studi .

KEEMPAT: Kepala agar segera melakukan penyesuaian dan tindak lanjut administrasi sesuai dengan ketentuan pada DIKTUM PERTAMA dan DIKTUM KETIGA.

KELIMA: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di:
Pada tanggal:


REKTOR/KETUA/DEKAN,

Tembusan:

  1. Yth. Ketua Senat Akademik
  2. Yth. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (di Jakarta)
  3. Yth. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah
  4. Yth. Wakil Rektor Bidang Akademik
  5. Yth. Dekan
  6. Yth. Ketua Program Studi
  7. Arsip

>

Tips Tambahan dalam Penyusunan SK

  • Konsistensi Penamaan: Pastikan nama baru yang dipilih sudah melalui kajian mendalam dan sesuai dengan kaidah penamaan program studi yang berlaku.
  • Dampak pada Mahasiswa: Pertimbangkan bagaimana perubahan nama ini akan memengaruhi mahasiswa yang sedang menempuh studi. Biasanya, mahasiswa yang sudah terdaftar di program studi lama akan tetap menggunakan nama lama pada ijazah mereka, kecuali jika mereka secara sukarela mengajukan perubahan. SK ini perlu mengklarifikasi hal tersebut jika diperlukan.
  • Komunikasi Internal dan Eksternal: Setelah SK diterbitkan, segera sosialisasikan kepada seluruh civitas akademika dan publik. Gunakan berbagai saluran komunikasi seperti website, media sosial, email, dan pengumuman resmi.
  • Proses Administrasi: Pastikan semua departemen terkait di institusi siap untuk melakukan penyesuaian administrasi, mulai dari sistem informasi akademik, kepegawaian, keuangan, hingga perpustakaan.

Kesimpulan

Perubahan nama program studi adalah langkah penting yang memerlukan perencanaan matang dan dokumentasi resmi. Surat Keputusan (SK) menjadi instrumen krusial yang memberikan dasar hukum, legitimasi, dan panduan bagi seluruh pihak yang terlibat. Dengan memahami unsur-unsur penting dalam penyusunan SK dan memanfaatkan contoh format yang ada, institusi pendidikan tinggi dapat melaksanakan proses perubahan nama program studi secara tertib, transparan, dan efektif, demi kemajuan dan peningkatan kualitas pendidikan yang diselenggarakan.

>

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *